Jampu, 22 Oktober 2024 – Sebuah permasalahan antara dua keluarga di Desa Jampu yang sempat memanas akhirnya diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, yang melibatkan Pemerintah Desa, BPD, Bhabinkamtibmas, Kejaksaan Negeri Kab. Soppeng dan masyarakat setempat.
Permasalahan ini berawal dari sengketa pemakaian air lahan dan pengancaman yang melibatkan keluarga Bapak TR dan Bapak LR. Setelah melalui beberapa pertemuan, pihak-pihak yang terlibat sepakat untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa harus melanjutkan ke jalur hukum.
Dalam mediasi yang diadakan di balai desa, Kejaksaan Negeri Kab. Soppeng, Bhabinkamtibmas, BPD, Pemerintah Desa, warga setempat, serta tokoh masyarakat berperan aktif. Melalui dialog terbuka, kedua keluarga dapat menyampaikan pandangan dan perasaan masing-masing, sehingga tercipta pemahaman yang lebih baik.
Hasil dari pertemuan ini adalah kesepakatan untuk membagi pemakaian air lahan tersebut secara adil dan merancang penggunaan lahan yang saling menguntungkan. Selain itu, kedua keluarga sepakat untuk membangun hubungan baik ke depannya dan saling mendukung dalam kegiatan sosial di desa.
Kepala Desa Jampu, Ibu Nurhafsah, S.Sos, MM, mengungkapkan, “Kami sangat mengapresiasi langkah restorative justice ini. Ini adalah contoh baik bagaimana masyarakat bisa berkontribusi dalam menyelesaikan permasalahan secara damai.”
Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan akan tercipta kedamaian dan keharmonisan di masyarakat, serta menjadi teladan bagi penyelesaian konflik lainnya di masa depan.