
TUGAS BPD
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antara waktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa
- Melakukan evaluasi laporan Kerterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dengan Lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
FUNGSI BPD
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa
- Menampung dan menyalurkan anspirasi masyarakat desa
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa